Semua menantikannya, semua mempersiapkannya, tapi apakah yang akan dinantikan itu akan hadir? Dan apakah yang dipersiapkan akan berjalan dengan mulus?
Harry Potter and the Deathly Hallows, sebuah judul dari seri terakhir ‘Harry Potter’ yang filmnya dibagi menjadi 2 Part, dan kini, film Part ke 2 yang rencananya akan dirilis pada Juli 2011 ini sedang menjadi topik para Harry Potter Freaks, karena baru-baru ini telah beredar kabar yang menyebutkan bahwa industri film Hollywood menghentikan semua peredaran filmnya di Indonesia karena masalah biaya tambahan dari Dirjen Bea Cukai.
Semua terkejut, semua merasa kecewa akan adanya berita tersebut, kini para HPF sedang bertanya-tanya, apakah dengan ini artinya film terakhir dari seri ‘Harry Potter’ yang berjudul “Harry Potter and the Deathly Hallows: Part. II” juga tidak akan ditayangkan di Indonesia? Bagaimana jika seandainya benar-benar tidak akan ditayangkan? Sungguh miris dan menyedihkan jika itu terjadi. Tidak usah membayangkan masa depan, saat ini saja, dalam daftar Coming Soon situs 21 Cineplex, tidak ada satu pun judul film luar negeri! Yang ada hanya judul-judul film Indonesia yang kebanyakan bertema horror tapi akhirnya menjurus kepada hal-hal yang bersifat dewasa.
“Tindakan mereka menentang kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai yang membebankan bea masuk atas hak distribusi film impor. Karena menurut mereka itu adalah itu sesuatu tidak lazim dan tidak pernah ada di industri film manapun di dunia," kata Noorca Masardi, Juru Bicara 21 Cineplex, kepada DetikHot. Ia menjelaskan, sebelumnya ada 3 ketentuan produsen film asing yang ingin menayangkan filmnya di bioskop Indonesia. Pertama, mereka harus membayar bea masuk barang berupa copy pita film ke Indonesia. Pajaknya berupa PPh dan PPn sebesar 23,75 persen dari nilai barang. Kedua, setelah ditayangkan di bioskop, mereka harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) dari keuntungan eksploitasi film mereka yang diputar di Indonesia. Dan ketiga, produsen film tersebut juga ada beban pajak tontotan terhadap Pemerintah Kota atau Kabupaten. Besarnya 10 sampai 15 persen dari keuntungan penjualan tiket. "Itu wajar. Sekarang yang tidak wajar adalah pemerintah membebankan pajak baru berupa bea masuk atas hak distribusi yang besarnya sama, 23,75 persen atas nilai barang. Ini tidak ada di negara mana pun," jelasnya. Itu berarti, selama Dirjen Bea Cukai masih memberlakukan pajak itu, Hollywood tidak akan mengedarkan produksi filmnya di Indonesia. "Ini akan selama-lamanya, selama pihak Dirjen Pajak tidak lunak," papar Noorca.
Apa yang akan terjadi jika seandainya itu benar-benar menjadi kenyataan? Orang Indonesia akan penasaran, akan melakukan apa saja demi menonton film favoritnya, termasuk membeli VCD/DVD bajakan, mendownload di Internet, atau bahkan bisa saja pergi keluar negeri hanya untuk nonton?
Lalu apa komentar dari para Harry Potter Freaks tentang kabar tersebut?
Sabtu, 12 Maret 2011
APAKAH HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOW AKAN TANYANG DI INDONESIA
Diposting oleh MUHAMMAD DZULKARNAEN di 23.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar